PCIM Malaysia - Persyarikatan Muhammadiyah

PCIM Malaysia
.: Home > Artikel

Homepage

Antara Hisab dan Rukyah

.: Home > Artikel > Pimpinan Pusat
18 Juli 2012 19:43 WIB
Dibaca: 7188
Penulis : M. Arifin Ismail, Ketua Umum PCIM Malaysia

 “… barang siapa di antara kamu melihat anak bulan Ramadhan, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu …” Q.S. Al-Baqarah:185

 

Perbedaan metrode untuk menentukan awal bulan, baik itu awal ramadhan maupun awal syawal terjadi disebabkan perbedaan ijtihad dalam metode antara kaedah apakah awal bulan tersebut dilakukan dengan adanya  “ wujudul hilal”  ( adanya anak bulan-walaupun belum nampak dilihat tetapi ada dalam perhitungan ilmu falak ) atau metode   “imkanurrukyah “ ( kemungkinan nampaknya anak bulan- sehingga untuk nampaknya anak bulan diperlukan ketinggian dua derajat ). Perbedaan metode ini terjadi disebabkan perbedaan ijtihad dalam memahami nash dalil tentang melihat anak bulan, daripada nash alQuran dan hadis. Dalam al Quran disebutkan : “ Siapa diantara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu “ ( QS. Al Baqarah : 285 ). Rasulullah juga bersabda  : “ Hendaklah kamu berpuasa karena melihat anak bulan, dan berbukalah kamu karena melihat anak bulan, dan jika langit mendung maka cukupkanlah tiga puluh hari “ ( riwayat Muslim.). Dalam hadis lain, riwayat Bukhari dan Muslim dinyatakan : “ Satu bulan itu mempunyai 29 malam, oleh itu jangan kamu mulakan puasa sehingga kamu melihat anak bulan. Jika cuaca pada malam itu mendung dan kamu tidak dapat melihat anak bulan, maka sempurnakanlah 30 hari bagi perhitungan untuk bulan sya’ban “.

 

Perbedaan terjadi akibat perbedaan dalam memahami kalimat “ melihat anak bulan “ dalam nash diatas, apakah melihat itu berarti melihat dengan mata kepala atau dengan teropong sehingga mensyaratkan ketinggian tertentu untuk dapat dilihat, ataukah kalimat “melihat “ itu juga diartikan sudah adanya anak bulan dengan perhitungan astronomi walaupun belum dapat dilihat oleh pandangan mata ?. Perbedaan pemahaman inilah yang mengakibatkan perbedaan  metode dalam menentukan anak bulan . Metode pertama melihat anak bulan dalam arti “  anak bulan dapat dilihat “. Melihat anak bulan diperlukan ketinggian derajat tertentu sehingga jika anak bulan tidak terlihat , seperti jika ada awan, atau belum sampai ke derjat yang terlihat, maka dianggap anak bulan belum nampak. Untuk itu maka perhitungan bulan hijriyah sebelumnya digenapkan menjadi tiga puluh hari. Metode kedua menyatakan bahwa “melihat anak bulan “ dalam arti “ sudah adanya bulan ( wujudul hilal ) “, sehingga jika bulan sudah ada, maka jatuhlah awal bulan, walaupun anak bulan  tidak terlihat disebabkan kurangnya ketinggian untuk sampai terlihat, tetapi dengan perhitungan ilmu astronomi, anak bulan sudah ada maka awal bulan dapat ditentukan dengan adanya anak bulan tersebut. Kelompok kedua ini berijtihad bahwa kalimat “ anak bulan dapat dilihat :, maksudnya adalah anak bulan sudah ada menurut perhitungan astronomi, walaupun tidak terlihat sebab terlihatnya bulan memerlukan syarat ketinggian tertentu.   

 

Perbedaan juga terjadi dengan perbedaan Matla ( tempat keluar anak bulan ). Bagi sebagian ulama, muncul anak bulan di suatu tempat di muka bumi ini, misalnya di Saudi Arabia, di Afrika, sudah dapat dijadikan patokan adanya bulan, walaupun di negeri lain tidak terlihat. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa penduduk di negeri timur wajib berpuasa jika mendapat kepastian bahwa anak bulan kelihatan di negeri bahagian barat. Mazhab Maliki berpendapat bahwa apabila anak bulan kelihatan, puasa hendaklah ditunaikan di seluruh negeri baik itu negeri yang dekat atau jauh. Mazhab Hanbali menyatakan bahwa apabila telah tetaplah kelihatan anak bulan di satu tempat sama ada dekat atau jauh, maka semua orang wajib berpuasa dan bagi orang yang tidak melihatnya juga wajib berpuasa sebagaiman diwajibkan bagi orang yang telah melihat anak bulan tersebut.  Sedangkan bagi sebagian ulama lain seperti mazhab Syafii, menyatakan bahwa perbedaan Matla’ diambil kira, sebab nampak di suatu tempat, untuk hukum di tempat terbeut, dan tidak dapat berlaku bagi tempat yang belum nampak anak bulan. Pendapat ini berdasarkan bahwa waktu shalat juga berbeda dengan adanya matla’, sebab itu perbedaan menentukan awal bulan juga dibenarkan. Ulama Syafii mengatakan dibolehkan nya perbedaan tersebut berdasarkan hadis daripada sahabat Kuraib, menyatakan bahwa Ummu Fadl menghantarkannya menemui Muawiyah di negeri Syam ” Aku tiba di Syam dan menunaikan hajatnya sedangkan pemberitahuan anak bulan berkumandang di udara. Aku melihat anak bulan pada malam Jumat kemudian aku balik ke Madinah pada akhir bulan. Pada waktu itu aku ditanya oleh Ibnu Abbas tentang anak bulan. Kata Ibnu Abbas, ” Bilakah kamu melihat anak bulan ? ” Aku menjawab : ” Kami melihatnya pada malam Jumat ”. Ibnu Abbas bertanya lagi : ” Adakah engkau sendiri melihat anak bulan ? ”. Aku menjawab : ” Ya, dan orang lainpun melihatnya, mereka berpuasa dan Muawiyah juga berpuasa ”. Ibnu Abbas berkata : ” Kami disini melihat anak bulan pada malam Sabtu, oleh karena itu kami terus berpuasa hingga kami sempurnakan 30 hari atau hingga kami melihat anak bulan syawal ”. Aku bertanya lagi : ” Tidakkah memadai bagi kalian dengan terlihatnya anak bulan itu dan puasanya khalifah Muawiyah ”. Ibnu Abbas menjawab : ” Tidak, beginilah caranya Rasulullah saw menyuruh kami ”. ( Wahbah Zuhaili, Fiqul Islam wa adillatuhu, jilid 2 ).   Menurut hadis diatas, penduduk Syam dan khalifah Muawiyah menentukan awal bulan pada malam jum’at, dan mulai berpuasa pada hari jum’at, sedangkan penduduk madinah tidak melihat bulan sehingga mereka menyempurnakan bilangan bulan, dan mulai berpuasa pada harin sabtu, walaupun pada waktu itu madinah masih dibawah pemerintahan Muawiyah, yang beribukota di negeri Syam. Oleh sebab itu,  hadis ini menjadi dalil bahwa terlihatnya bulan d suatu negeri tidak dapat menjadi hukum bagi negeri yang lain, dan dalil bagi dibolehkannya berbeda dalam melihat anak bulan antara satu negeri dengan negeri yang lain. Kedua-duanya adalah sah dan tidak ada yang salah, sebab kedua-duanya melihat bulan dalam tempatnya masing-masing. Dalam Fiqih Islam, perbedaan tersebut tidak menjadi masalah, apakah itu perbedaan metodologi, ataupun perbedaan matla’, sebab kedua metodologi tersebut tetap mengacu kepada dalil yang sah berdasarkan nash yang kuat.

 

Perbedaan tersebut sudah terjadi sejak pada zaman sahabat sampai sekarang, demikian juga akan tetap terjadi perbedaan dimasa mendatang. Perkara yang utama, adalah sikap menghargai perbedaan masing-masing, sebab perbedaan metode ataupun perbedaan dalam matla’ tidak boleh menjadi sebab pertengkaran dan perpecahan. Sebagaimana telah dilakukan oleh sahabat terdahulu, perbedaan menentukan awal ramadhan bagi masyarakat Madinah, tidak menjadi persoalan yang dibesarkan oleh  khalifah Muawiyah dan masyarakat Syam, sebab mereka memahami bahwa perbedaan itu terjadi juga berdasarkan nash dari hadis nabi. Itulah sebabnya Ibnu Abbas berkata bahwa mereka melakukan puasa hari sabtu, sebab mereka tidak nampak bulan pada malam jumat, sedangkan bagi masyarakat Syam bulan sudah nampak pada malam jumat, sehingga mereka berpuasa pada hari jum’at. Masyarakat Syam tidak menyalahkan masyarakat madinah sebab mereka berpuasa di hari sabtu, sebab mereka memahami bulan tidak terlihat bagi masyarakat Madinah pada malam Jumat sehingga mereka menggenapkan bilangan sampai tiga puluh hari dan baru memulai puasa pada hari sabtu. Sikap yang diambil oleh masyarakat Madinah juga berdasarkan hadis ” jika cuaca mendung dan anak bulan tidak terlihat maka sempurnakanlah tiga puluh hari ”. Demikian juga masyarakat Madinah memahami sebab perbedaan masyarakat Syam karena mereka telah melihat bulan sesuai dengan hadis nabi ” berpuasalah kamu jika kamu melihat anak bulan ”. Kedua masyarakat tersebut perbeda dalam menentukan awal puasa, dan keduanya sama-sama berdasarkan nash hadis Rasulullah, sehingga Ibnu Abbas berkata : ” Demikianlah cara Rasulullah menyuruh kami ”.  Artinya kami berpuasa pada hari Sabtu tersebut sesuai dengan perintah Nabi, dan bagi masyarakat Syam mereka berpuasa pada hari jumat juga sesuai dngan perintah nabi. Sikap menghargai perbedaan tersebut merupakan sikap yang diperlukan pada hari ini. Masyarakat yang menentukan awal ramadhan dengan ” wujudul hilal ” yang biasanya dipakai oleh kelompok tertentu seperti ormas Muhamadiyah harus menghormati mereka yang menentukan awal ramadhan dengan metode ” imkanurukyah ” yang dipakai oleh kelompok lain. Demikian juga kelompok yang memakai ”imkanuukyah ” walaupun didukung oleh keputusan pemerintah dan mayoritas ormas Islam seperti Nahdatul Ulama, AlWashliyah, dan ormas lain  juga harus menghormati kelompok yang memakai metode ”wujudul hilal ”. Demikian juga kelompok yang mengikut awal ramadhan sesuai yang ditentukan oleh negara Arab karena memakai Matla yang satu sebagaimana dipakai oleh mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali juga harus menghormati mazhab Syafii yang akan menentukan awal ramadhan sesuai dengan perbedaan matla’. Demikian juga pengikut mazhab syafii hatus menghormati pengikut mazhab lain yang akan berpuasa mengikut dengan ketentuan puasa negeri yang lain. Sikap saling menghormati perbedaan dan pendapat inilah yang merupakan kunci persatuan umat. Marilah kita masuki bulan ramadhan dengan semangat ukhuwah dan persatuan bukan dengan mencari-cari kesalahan dan perbedaan. Fa’tabiru Ya Ulul albab.

 

Tags: PCIM , Cabang , Istimewa , KualaLumpur , Malaysia , Buletin , ramadhan , syawal , hisab , rukyah , rukyat , hilal , bulan
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori : Buletin Jumat

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website