PCIM Malaysia - Persyarikatan Muhammadiyah

PCIM Malaysia
.: Home > Artikel

Homepage

Bahayanya Sikap Mengkafirkan

.: Home > Artikel > Pimpinan Pusat
05 September 2012 15:44 WIB
Dibaca: 2960
Penulis : M. Arifin Ismail, Ketua Umum PCIM Malaysia

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (الحجرات:10)

“ Sesungguhnya orang beriman itu bersaudara “ ( QS.Hujurat : 10)

Tanda keislaman seseorang adalah pengakuan bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan pengakuan bahwa Nabi Muhammad itu adalah Utusan Allah. Oleh sebab itu selama seseorang itu beriman kepada Allah dan beriman kepada Nabi Muhammad maka dia itu adalah seorang muslim. Hal ini terbukti dalam sebuah hadis yang menyatakan : “ Barangsiapa yang mengucapkan “ Laa Ilaaha illa Allah /Tiada Tuhan kecuali Allah “dan dia mati atas keadaan yang demikian, maka dia akan dimasukkan ke dalam surga “. Saya (abu dzar ) bertanya : Walaupun dia itu melakukan zina atau mencuri ? Rasulullah menjawab : Ya, walaupun dia itu berzina dan mencuri “.saya bertanya lagi : “ Walaupun dia itu berzina atau mencuri ? Rasululah menjawab : Ya, walupun dia itu berzina atau mencuri. Saya bertanya lagi : Walaupun dia itu berzina atau mencuri ? Rasulullah menjawab : “ Ya , walaupun dia itu berzina atau mencuri “. ( hadis sahih riwayat Bukhari ). Iman kepada Allah dan iman kepada kerasulan nabi Muhammad merupakan bukti keislaman seseorang, dan pengingkaran kepada Allah sebagai Tuhan dan pengingkaran kepada Nabi Muhammad sebagai rasul itu merupakan kekafiran. Sebab itu pengurangan kepada syahadat merupakan kekafiran  dan penambahan kepada dua kalimat syahadat juga merupakan kekafiran, sebagaimana kelompok yang meyakini adanya nabi setelah nabi Muhammad sallahualaihi wasallam. Hadis yang lain menyatakan : “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, menganut kiblat kita (ka’bah), shalat sebagaimana shalat kita, dan memakan daging sembelihan sebagaimana sembelihan kita, maka dialah orang Islam. Ia mempunyai hak sebagaimana orang-orang Islam lainnya. Dan ia mempunyai kewajiban sebagaimana orang Islam lainnya”.( Bukhari )

 

Oleh sebab itu para ulama ahlussunah wal jamaah sangat berhati-hati dalam mengkafirkan seseorang, atau suatu kelompok, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis: “Siapa saja seseorang yang mengatakan kepada saudaranya, “hei kafir” maka julukan itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Jika orang yang dituduh itu benar, maka sesuai dengan apa  yang dituduhkan, tapi jika tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada yang melemparkannya.”(HR. Muslim).Di dalam hadits yang lain Rosululloh  juga bersabda, “Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, kecuali akan kembali kepada si penuduh jika orang yang dijuluki itu tidak demikian keadaannya.”(HR. Bukhori)

 

 Rasulullah melarang umatnya untuk mudah menuduh seseorang dengan kafir atau munafik. Rasulullah dalam sebuah hadis bersabda : “Tahanlah diri kalian (jangan menyerang) orang ahli ‘Laa ilaaha illallah’ (yakni orang Muslim). Janganlah kalian mengkafirkan mereka karena suatu dosa”. Dalam riwayat lain dikatakan : “Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari Islam karena suatu amal ( perbuatan)”.( Hadis dari Abdullah bin Umar diriwayatkan oleh Thabrani ). Demikian juga dikisahkan bahwa “Ketika Nabi saw. berdiri sholat dan bertanya: Dimanakah Malik bin Adduch-syum? Lalu dijawab oleh seorang: Itu munafiq, tidak suka kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka Nabi saw. bersabda: Jangan berkata demikian, tidakkah kau tahu bahwa ia telah mengucapkan ‘Lailahailallah’ dengan ikhlas karena Allah. Dan Allah telah mengharamkan api neraka atas orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dengan ikhlas karena Allah”.( Dari Itban bin Malik diriwayatkan oleh Bukhari Muslim )

 

Sahabat Usamah bin Zaid ra. Menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah membawa kami pada satu peperangan, pada pagi hari kami menyerbu al-Huraqaat (nama sebuah kabilah) dari kabilah Juhainah. Maka aku bertemu dengan seorang lelaki lalu dia berkata: “Laa ilaha illallah” kemudian aku menusuknya (membunuhnya). Akan tetapi aku merasa ada sesuatu dalam hatiku dari kejadian itu, lalu aku menceritakannya kepada Rasuliullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka baginda berkata: “Apakah dia telah mengatakan Laa ilaha illallah kemudian kamu membunuhnya?” Aku menjawab: “Ya wahai Rasulullah, sesungguhnya dia mengatakan hal itu hanya karena takut kepada pedangku. Baginda bertanya (menegaskan kesalahan tindakan Usamah): “Mengapa kamu tidak membelah dadanya sehingga kamu mengetahui apakah benar-benar dia mengatakannya (dengan jujur) atau tidak?”. (HR. Muslim)

 

Imam al-Ghazali  dalam kitab “Al-Iqtishad fil ’tiqad”berkata : “ Sesuatu yang patut kita berhati-hati adalah masalah pengkafiran, selagi masih ada jalan untuk berhati-hati. Karena menghalalkan darah dan harta orang yang shalat menghadap kiblat dan yang menyatakan kalimat “Laa ilaaha illalloh” adalah suatu kesalahan “.

 

Imam Abu Hanifah (pendiri fiqih mazhab Hanafi) dalam kitab “Fiqh al-Akbar” berkata : “ Kita tidak boleh mengkafirkan seorang muslim dengan setiap dosa, meskipun dosa besar. Kecuali ada unsur menganggap halal maksiat itu. Kita juga tidak menghilangkan akar iman darinya, dia masih disebut orang beriman secara hakiki atau seorang mukmin yang fasik (tetapi) tidak kafir.”. Imam Abu Ja’afar al-Thahawi juga berkata : “ Kita tidak mengkafirkan seorangpun ahlul kiblat karena dosa-dosa yang dilakukan, selama dia tidak menghalalkan perbuatan dosa tersebut.”.

 

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz juga menyatakan:” Namun apabila pembuatnya menganggap halal perbuatannya, maka mereka termasuk kafir karena statusnya telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya serta keluar dari agama. Apabila mereka tidak menganggap halal perbuatan dosanya, maka mereka tidak dikafirkan, tetapi mereka dianggap seorang yang lemah imannya...”. Imam Ibnu Abil ‘Izzi ‘Abdis Salam al-Hanafi berkata : “ Ketahuilah –semoga Allah merahmati kamu- bahwa masalah pengkafiran merupakan masalah yang sangat besar fitnah dan musibahnya, banyak perpecahan yang terjadi di dalamnya, berselisihnya hawa nafsu dan pendapat tentangnya dan telah terjadi pertentangan antara alasan-alasan mereka…… Sesungguhnya sebesar-besar bentuk kejahatan adalah menuduh individu tertentu bahwa Allah tidak akan mengampuninya dan tidak akan merahmatinya, bahkan Allah akan mengekalkannya dalam neraka (karena yang demikian adalah) hukum bagi orang kafir setelah mati “.

 

Mengkafirkan seseorang yang lain berbeda dengan mengatakan sesat. Kesesatan bukan kekafiran, tetapi penyimpangan dari beberapa ajaran-ajaran pokok baik dalam bidang ibadah seperti masalah fikih atau masalah pemahaman akidah. Seseorang itu dapat saja sesat tetapi tidak kafir, selama dia masih beriman kepada Allah dan Rasulnya. Oleh sebab itu, ulama Ahlusunnah wal jamaah menganggap kelompok Khawarij adalah sesat tetapi bukan kafir, sebab mereka masih beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad, hanya saja mereka sesat dalam memahami beberapa ajaran Islam. Demikian juga dengan kelompok Syiah, ulama menyatakan sebagian kelompok Syiah adalah sesat karena mereka berbeda dengan kelompok Sunni baik dalam hal kepemimpinan khulafaurasyidin, kemaksuman iman, dan lain sebagainya, tetapi mereka itu bukan kafir, sebab mereka masih beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad.

 

Tapi sangat disayangkan sebagian kelompok Syiah mengkafirkan kaum Sunni sebagaimana dinyatakan oleh Muhammad alQumi : “ Menurut akidah kita bahwa siapa yang mengingkari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dan imam-imam setelahnya sama dengan mengingkari kenabian semua nabi-nabi “ ( Risalah I’tikad, hal.103 ). Menurut Syiah, Rasulullah pernah bersabda :“ Imam setelahku adalah dua belas dimulai dari Ali bin Abi Thalib, dan diakhiri oleh alQaim ( oleh yang akan mendirikannya nanti : Mahdi alMuntadzar ), taat kepada mereka seperti taat kepadaku, dan ingkar kepada mereka sama seperti ingkar kepadaku “ ( Biharul Anwar, jilid 27, hal.61-62).

 

Sikap mengkafirkan orang lain tersebut itulah yang dapat mengakibatkan pembunuhan dan peperangan, padahal seorang muslim tidak membolehkan atas pembunuhan orang lain walaupun seseorang itu kafir atau sesat. “ Hilangnya dunia ini lebih ringan bagi Allah daripada membunuh seorang muslim “ (Muslim ) “ Siapa yang menolong pembunuhan seorang muslim yang lain walaupun dengan sepotong kalimat, maka pada hari kiamat nanti tertulis kalimat di antara matanya : Orang yang tidak mendapat rahmat Allah “.(Baihaqi ). Tetapi anehnya, sewaktu seorang syiah bertanya kepada ulama mereka, Muhammad bin Babiyah alQumi: Bagaimana pendapatmu tentang membunuh orang bukan syiah ? Beliau menjawab : Halal darahnya dan jika kamu mampu untuk membalikkanlemari ke badannya atau menggelamkannya ke dalam air, maka lakukanlah ( Kitab Ilalul Syara’I , hal.601 ). Padalah bagi seorang muslim jangankan membunuh, mengacungkan pedang juga dilarang sebagaimana dinyatakan dalam hadis : “ Janganlah kamu mengarahkan senjatamu kepada saudaramu sebab mungkin saja syetan akan melepaskan senjata itu sehingga kamu akan masuk neraka sebab perbuatan tersebut“ ( Muttafaq alaih ). Bagaimanakah akan wujud perdamaian dan ukhuwah jika masih ada yang suka mengkafirkan dan membunuh yang lain ?

 

Fa’tabiru Ya ulil albab.

 

(Buletin Istaid 1010)

 


Tags: PCIM , Cabang , Istimewa , KualaLumpur , Malaysia , Buletin , kafir
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori : Buletin Jumat

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website